JAKARTA - Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor secara simbolik. Pasalnya, pakaian bekas impor mengandung bakteri, salah satunya jamur kapang.
Bahkan bakteri itu tidak hilang meski sudah dicuci berulang kali.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, penggunaan pakaian bekas impor dalam jangka waktu yang lama dapat berbahaya bagi kesehatan kulit.
"Kita mengedukasi masyarakat dan konsumen bahwa hasil pengecekan laboratorium pakaian bekas impor mengandung jamur. Kalau dipakai masyarakat akan berdampak pada kukit. Walaupun sudah dicuci beberapa kali (jamurnya tidak hilang),” katanya saat ditemui di Kawasan Pergudangan Karawang, Jawa Barat, Jumat, 12 Agustus.
Karena itu, Kementerian Perdagangan bersama dengan Bea Cukai Kementerian Keuangan dan kepolisian mengamankan sebayak 750 bal pakaian bekas dalam rentang waktu Juni sampai Agustus 2022.
Pakaian bekas impor tersebut masuk melalui jalur tikus, pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utaran dan diedarkan di pulau Jawa.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung ‘jamur kapang’. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, kata Veri, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan sebagai salah satu bentuk komitmen dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan yang sama,Menteri Pardagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sapaan akrab Zulkifli Hasan mengajak masyarakat untuk tidak mengunakan pakaian impor hasil thrifting.
Alasannya, karena tidak baik untuk kesahatan masyarakat.
"Kami akan edukasi masyarakat agar tidak juga mempergunakan barang bekas yang dari antah berantah dari luar negeri,” katanya.
Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, kata Zulhas, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri.