Legislator PAN Minta Kemendag Tindak Tegas Pelaku Utama Impor Baju Bekas, Sekaligus Carikan Usaha Baru Bagi Pedagangnya
FOTO ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Salah Partaonan Daulay meminta pemerintah menindak tegas pelaku utama impor pakaian bekas. Namun di sisi lain, dia mendorong pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM agar mencarikan usaha baru bagi para pedagang baju bekas eceran. 

"Harus ada keberpihakan pemerintah kepada mereka. Dengan begitu, mereka tidak merasa ditinggalkan,” ujar Saleh kepada wartawan, Jumat, 31 Maret. 

Ketua Fraksi PAN DPR itu menjelaskan, pelarangan impor pakaian bekas yang dilakukan Kementerian Perdagangan sudah tepat karena aktifitas itu melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Larangan impor pakaian bekas, kata dia, juga sudah termaktub di dalam pasal 50 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

"Apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah konsekuensi dari penegakan aturan yang ada. Sebagai warga negara, kita semua sudah sepatutnya juga menghormati dan mematuhi aturan-aturan tersebut,” kata Saleh. 

Selain itu, kata Saleh, pelarangan impor baju bekas juga dimaksudkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Secara logis, menurutnya, pemerintah tentu akan berpihak pada usaha legal yang dikembangkan oleh UMKM dan industri dalam negeri.

"Memang tidak mudah mengambil posisi tegas seperti sekarang. Tetapi kalau tidak dilakukan sekarang, semakin lama akan semakin sulit untuk ditertibkan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menyatakan pemerintah akan segera menyiapkan solusi terbaik untuk membantu pedagang pakaian bekas ini. Mendag memperbolehkan pedagang ecer baju bekas untuk menjual stok barang dagangannya hingga habis. 

"Kami akan diskusi lagi bagaimana dagangnya makin bagus. Jadi tidak usah khawatir, baju yang sudah terlanjur dijual bisa dijual sampai habis,” kata Mendag, Jakarta, dikutip Jumat, 31 Maret. 

Zulhas menyebut, sedianya impor barang bekas diperbolehkan asal sesuai dengan aturan UU dan tidak ilegal. Karenanya, Mendag meminta agar aparat penegak hukum dapat mengejar penyelundup dari barang-barang impor bekas (thrifting).

“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, itu yang diberantas aparat penegak hukum,” tegas Zulhas.  

“Jadi kami meminta aparat penegak hukum di manapun untuk mengejar penyelundup pakaian bekas ilegal," imbuhnya.