Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, merespons langkah Kementerian Perdagangan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Seharusnya, menurut Kamrussamad, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terlebih dulu mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang memuat larangan impor pakaian bekas sebelum memberlakukan aturan tersebut.  

"Harusnya, Menteri Perdagangan membuat moratorium terlebih dahulu sebelum memberlakukan secara resmi Permendag tersebut," ujar Kamrussamad kepada wartawan, Jumat, 17 Maret.

Legislator Gerindra dapil DKI Jakarta itu menilai, pemerintah juga harus memberikan perhatian kepada pelaku bisnis di Indonesia yang terdampak kebijakan ini. Baik dari pelaku bisnis usaha baju bekas maupun pelaku UMKM garmen rumahan.  

"Pelaku impor baju bekas juga merupakan warga negara Indonesia, agar tidak menimbulkan kerugian keuangan, bisa mengalihkan bisnis mereka. Aspek kerugian garmen rumahan yang berskala UMKM," jelas Kamrussamad.

Kendati demikian, Kamrussamad menyebut setidaknya ada empat kerugian impor pakaian bekas mulai dari terancamnya industri nasional hingga ancaman kesehatan.

Pertama, aspek kerugian garmen rumahan yang berskala UMKM. Kedua, aspek moralitas bangsa. Ketiga, aspek keberpihakan terhadap industri nasional.

"Sebagai sebuah bangsa harus memiliki dignity, dan Indonesia bukan pasar barang bekas negara lain," jelas Kamrussamad.

"Pemerintah tidak boleh terus membiarkan ekosistem impor pakaian bekas terus terjadi. Jika ingin industri dalam negeri tumbuh dan berkembang," imbuhnya.

Keempat, aspek kesehatan dari impor pakaian bekas. Menurutnya, baju bekas berpotensi menyebabkan gangguan kulit seperti gatal-gatal.

"Aspek kesehatan, pakaian bekas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan kulit seperti gatal-gatal dan penyakit lainnya," kata Kamrussamad.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemusnahan ini sebagai respons dan salah satu tanggung jawab atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” katanya di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat, 17 Maret.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Kata Zulhas, pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor,” jelasnya.

Kemendag, lanjutnya, secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.

Dia menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan,” katanya.

Zulhas berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.

Menurut dia, dengan tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” ucapnya