Bea Cukai Tarakan Musnahkan 17 Bal Pakaian Bekas
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan Minhajuddin Napsah/ANTARA/Susylo Asmalyah

Bagikan:

TARAKAN - Bea Cukai Tarakan, Kalimantan Utara, memusnahkan 124.767 batang rokok, 17 bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan Minhajuddin Napsah dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.

Pemusnahan itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim) Kusuma Santi Wahyuningsih dan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar.

Estimasi nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp273.440.580,00 dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp91.815.130,00.

Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini, kata Minhajuddin, merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/ Tarakan. 

Pelanggar dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kg nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dan MMEA ilegal serta barang-barang larangan dan pembatasan," katanya.