Ribuan Balpres Pakaian Bekas Impor Asal Malaysia Dimusnahkan Polda Kaltara di Bogor
DOK Polda Kaltara

Bagikan:

BOGOR - Sebanyak 19 kontainer berisi pakaian bekas atau balpres dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) di perusahaan pengelola limbah PT Prasadha Pramunah Limbah Indonesia (PPLI), di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menegaskan pemusnahan 1.978 balpres itu dilakukan di luar Kaltara disebabkan jumlah barang bukti yang terlalu banyak sehingga barang bukti milik tersangka Hasbudi itu tidak bisa dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena di sini memiliki alat penghancur. Sebab, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar," katanya, Rabu, 20 Septetmber.

Dijelaskan Kapolda, pihaknya menyisihkan 1 bal pakaian bekas asal Malaysia itu untuk kepentingan penyelidikan dan barang bukti di Pengadilan.

"Ribuan balpres  ini merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan import illegal pakaian bekas yang diungkap Polda Kaltara pada 2022 lalu," ujar Daniel.

Pengungkapan kasus pakaian bekas import, lanjut Kapolda, bermula dari tersangka Hasbudi yang akan mengirimkan barang tersebut dari Malaysia ke Makassar dan Manado menggunakan kapal jungkong.

"Pakaian bekas dari Malaysia dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan sungai nyamuk (Nunukan). Kemudian dibawa gunakan speed boat ke pelabuhan perikanan kota Tarakan untuk disimpan. Selanjutnya dikumpulkan dan di bawa ke Makassar dan Manado melalui kapal Mahameru," kata Kapolda Kaltara.

Pengungkapan kasus ini diawali dari illegal mining dengan tersangka Hasbudi. Saat  dilakukan penggeledahan dan beberapa catatan barang yang dikirim keluar menggunakan kontainer.

"Lalu kami kembangkan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara yang langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan. Saat itu, petugas memonitor terdapat pengiriman 17 kontainer dari Malaysia," jelas Kapolda.

Selain menemukan karung berukuran besar berisikan pakaian bekas, polisi juga amankan uang tunai Rp315 juta.

"14 armada speedboat, barangberharga dan dokumen lainnya kita amankan," jelas Daniel.

Sementara itu,  Direktur reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Ronald Ardiyanto Purba menambahkan, ribuan ballpress telah dikirim ke Bogor sejak pekan lalu. 

"Pemusnahan  dilakukan dengan cara dicacah. Terkait perkembangan perkaranya masih diproses sidik di kejaksaan. Tersangkanya masih satu yakni Hasbudi," imbuhnya. 

Dijelaskan Kapolda Kaltara, peran dari Hasbudi yakni sebagai transporier dari pakaian bekas itu. Berkas perkara dari kasus penyelundupan ballpress ini juga telah memasuki tahap 1.

"Nilai barang sekitar Rp15 miliar,” ujarnya.