Bagikan:

PAPUA - Polda Papua Barat melakukan pemusnahan terhadap tujuh balpres pakaian bekas hasil impor. Pemusnahan dilakukan di Mapolsek KP3 Laut Sorong, Papua Barat Daya, Kamis 13 April.

Kasubdit-I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan, pemusnahan pakaian bekas ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan Presiden Jokowi yang melarang impor baju bekas ke dalam negeri.

"Tindakan pemusnahan ini berdasar pada instruksi Presiden RI," kata Wisnu sesaat setelah pemusnahan baju bekas, Kamis 13 April, disitat Antara.

Dia menjelaskan, pemusnahan baju bekas ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong.

Menurut dia, di dalam Permendag nomor 40 tahun 2022 jelas di atur bahwa barang bekas impor kemudian diperdagangkan kepada masyarakat umum adalah dilarang.

"Ini sudah diatur di dalam Permendag," imbuhnya.

Tujuh balpres baju bekas ini, lanjut dia, merupakan milik dua warga Kota Sorong yang berhasil didatangkan dari Bandung dan Jakarta.

“Mereka datangkan barang ini dari Pasar Gedebage Bandung dan Pasar Senen Jakarta," ujarnya.

Dia menambahkan, dua orang pemilik pakaian bekas ini akan dijadikan sebagai saksi untuk pendalaman terkait asal usul impor pakaian bekas ke Kota Sorong.

"Jadi kita akan mendalami kasus ini untuk mencari tau terkait peredaran pakaian bekas dari luar Kota Sorong," tuturnya.

Karena itu, dia berharap kepada seluruh masyarakat yang terlanjur membeli pakaian bekas untuk kemudian dijual, agar segera menjual habis pakaian bekas tersebut dan dilarang untuk tidak mendatangkan lagi pakaian bekas dari Surabaya dan Jakarta.