Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap praktik impor pakaian bekas di wilayah Jakarta. Sebanyak 535 balpres pakaian bekas diamankan dari penyuplai.

"Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 24 Maret.

Ratusan balpres itu merupakan hasil penindakan di beberapa wilayah Jakarta. Baik yang dalam proses pengiriman atau tersimpan di gudang.

Polda Metro telah menetapkan dua tersangka dalam pengungkapan bisnis pakaian bekas. Tersangka pertama inisial OW ditangkap di Cengkareng Jakarta Barat dan HM diringkus di Jakarta Pusat.

Auliansyah mengungkapkan, pihaknya juga membongkar bisnis penyelundupan handphone ilegal dari China dan menetapkan JM sebagai tersangka.

"Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka OW dan HM dipersangkakan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri menindak tegas praktik penyelundupan impor pakaian bekas atau thrifting yang kini marak di pasaran.

Hal ini merespons kegeraman Presiden Joko Widodo atas kegiatan impor pakaian bekas yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit.