Bagikan:

MAKASSAR - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel bersama Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Perdagangan membongkar praktik penyelundupan seratusan bal pakaian bekas impor di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kecamatan Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan.

"Penemuan ratusan bal karung berisi pakaian bekas impor ilegal atau cakar ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pekerja yang sedang mengemas pakaian tersebut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Rauf dikutip ANTARA, Rabu, 29 Maret.

Dari informasi tersebut, kata dia, Tim bersama Satgas Kementerian Perdagangan (Kemendag) selanjutnya menelusuri gudang dan melaksanakan penggerebekan lokasi yang dimaksud di wilayah kawasan pergudangan KIMA Makassar dan mengamankan barang bukti.

Diduga pemilik barang ini langsung kabur saat mengetahui penggeledahan di gudangnya. Namun demikian, identitas terduga pelaku telah dikantongi petugas.

"Pemilik gudang berinisial W melarikan diri saat digerebek, kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas," tutur Helmy.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kata dia, petugas kemudian memasang garis polisi di dalam gudang. Barang bukti ratusan bal karung berisi pakaian bekas/cakar akan diangkut guna diamankan di Kantor Polda Sulsel.

Helmy menegaskan kepolisian bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi, melakukan patroli, dan mengawasi masuknya barang-barang pakaian bekas impor itu ke wilayah Sulsel.

"Penindakan ini sesuai arahan dan instruksi presiden karena dianggap mengganggu jalannya industri tekstil di Indonesia," katanya.