Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita ratusan ballpres berisi pakaian bekas impor impor di dari beberapa wilayah di Jakarta. Ternyata, ballpres itu dipesan tersangka secara online melalui e-commerce Alibaba dari berbagai negara.

"Jadi dia (tersangka, red) pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 24 Maret.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial OW ini mengaku ratusan ballpres berisi pakaian bekas itu berada dari lima negera. Mulai dari Korea hingga Amerika Serikat.

"Balpres ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika," sebutnya.

Selain itu, kepada penyidik, tersangka juga mengaku menggunakan modus lainnya untuk medapatkan ballpres pakaian bekas.

Tersangka menyebut mengumpulkannya dari berbagai importir. Kemudian, disimpan dalam gudang hingga akhirnya dijual.

"Dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapihkan kemudian dia jual," kata Auliansyah.

Tersangka OW dipersangkakan dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya menyita 535 ballpres yang berisi pakaian bekas hasil impor dari beberapa wilayah di Jakarta. Dalam rangkaian pengungkapan itu ada pula ratusan ponsel ilegal.

Ratusan ballpres itu merupakan hasil penindakan di beberapa wilayah Jakarta. Baik yang dalam proses pengiriman atau tersimpan di gudang.

"Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet," kata Auliansyah.