JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita 535 bal pakaian bekas impor di berbagai wilayah di Jakarta. Ratusan bal untuk bisnis baju bekas itu berasal dari Korea hingga Amerika Serikat (AS).
"Balpres ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 24 Maret.
Dalam penindakan ratusan balpres pakaian bekas itu, satu orang berinisal OW ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di wilayah Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan sementara ada dua modus yang digunakan. Pertama, dengan memesan secara online melalui e-commerce Alibaba.
Modus lainnya yakni mengambil dari beberapa importir lainnya. Kemudian, dikumpulkan oleh tersangka di suatu gudang.
Setelah sudah dianggap banyak, barulah balpres pakaian bekas itu dijual ke masyarakat dengan harga tertentu.
"Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual," ungkapnya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Auliansyah menegaskan ratusan balpres itu bukan hasil penindakan terhadap pegadang kecil. Melainkan, para importir yang sedianya sudah dilarang menjual pakaian bekas.
"Kami bukan melakukan penindakan di toko toko, seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya. Tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar," kata Aulianysah.
Dalam kasus ini, tersangka OW dipersangkakan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.