Jualan Pakaian Bekas Impor Dilarang, Disdag Mataram Cari Solusi Buat Pedagang 'Thrifting'
Ilustrasi: Pasar Karang Sukun salah satu pusat penjualan pakaian bekas impor di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Bagikan:

MATARAM - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera mencari opsi untuk solusi larangan penjualan pakaian bekas (thrifting) impor agar tidak merugikan masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut.

"Kami segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak berkompeten terkait larangan penjualan pakaian bekas impor untuk mencari solusi terbaik terutama bagi pedagang," kata Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Syamsul Irawan dikutip ANTARA, Selasa, 23 Agustus.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang saat ini masih fokus melarang impor baju bekas dari luar negeri seperti yang diatur dalam regulasi Menteri Perdagangan.

Bahkan belum lama ini Kemendag telah membakar impor baju bekas dari luar negeri senilai Rp9 miliar, karena dinilai dapat berbahaya bagi kesehatan. Sementara di Kota Mataram terdapat pusat penjualan penjualan pakaian bekas impor yang cukup terkenal yakni di Pasar Karang Sukun.

"Hingga saat ini, kita memang belum membaca aturan pemerintah secara resmi. Pada saat ini, kami juga belum keluarkan larangan impor baju bekas dari luar negeri," katanya.

Hanya saja, lanjut Syamsul, jika dari hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait Mataram harus mengeluarkan larangan, maka aturan akan tetap ditegakkan.

"Tapi harus ada opsi, jangan sampai masyarakat yang baru saja memulai aktivitasnya setelah pandemi COVID-19 jatuh lagi. Kita ingin pedagang tetap bisa melaksanakan aktivitas ekonomi agar tidak merugikan," katanya.

Dalam hal ini, menurut Syamsul, pemerintah akan memikirkan opsi pengganti usaha para pedagang agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Tapi bukan berarti pemerintah kota membiarkan mereka melanggar hukum.

"Karena itulah pemerintah harus hadir mencari solusi terbaik, jangan sampai masyarakat kita dirugikan. Kalau dilarang maka harus ada pengganti usaha mereka," katanya.

Sementara salah seorang konsumen baju bekas impor Intan menuturkan, dirinya lebih nyaman dan puas berbelanja pakaian bekas impor karena dengan harga yang relatif murah dia sudah bisa memiliki pakaian bermerek.

"Pakaian bekas impor membantu kami kalangan menengah ke bawah memiliki pakaian yang diinginkan tapi dengan harga murah meriah. Harga pakaiannya mulai dari 1.000 per lembar hingga puluhan ribu tergantung dari merek dan kualitas," kata Syamsul.