Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) berjanji untuk segera menutup toko-toko penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.

"Kita menjadwalkan itu (penindakan) dengan Kapolres. Otomatis kita akan keliling, kemarin kan (sidak) ke pasar nanti akan kita cari thrifting itu," kata Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Entis Sutisna di Cibinong, Bogor, Antara, Kamis, 30 Maret. 

Penjualan pakaian bekas impor sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat karena dianggap mengganggu pakaian hasil produk-produk lokal Indonesia.

Entis menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mendapatkan arahan dari pemerintah provinsi untuk menutup toko-toko pakaian bekas impor di daerahnya.

"Sesuai arahan itu tidak boleh, Disdagin Provinsi (Jawa Barat) sudah mengarahkan kesana yaitu untuk ditutup," ujar Entis.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan-pendataan terhadap toko thrifting yang beroperasi di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

"Kita tentunya butuh informasi juga. Kita juga butuh data. Nanti toko-toko yang dimaksud seperti apa," tuturnya.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dijelaskan mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 3 juga tertera bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.