Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Dito Mahendra guna mengklarifikasi kepemilikan 9 senjata api (Senpi) ilegal. Hanya saja, Dito tak hadir dalam pemanggilan pertama itu.

"Sudah diundang klarifikasi tidak hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Maret.

Sejauh ini tak dijelaskan mengenai waktu pemanggilan klarifikasi terhadap Dito Mahendra itu. Hanya disampaikan, tim penyelidik akan kembali melayangkan surat undangan kedua.

Tapi, Djuhandani kembali tak merinci mengenai waktu pemanggilan kedua terhadap pria yang juga berstatus sebagai di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi tersebut.

"Nanti kita lihat perkembangan penyelidikannya," kata Djuhandani.

Adapun, sembilan senjata api Dito Mahendra yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstadt Arms.

Lalu, senapan jenis Noveske Rifleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G36, pistol Heckler & Koch MP5, dan senapan angin Walther.

Senjata api itu ditemukan oleh KPK saat menggeledah kediamannya. Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.