Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat memusnahkan 31 bal pakaian bekas impor yang berasal dari hasil sitaan kasus seorang pengusaha thrifting atau jual beli barang bekas impor asal Kota Mataram berinisial MN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu menerangkan pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik dalam melakukan pemberkasan.

"Jadi hasil kegiatan pemusnahan ini akan menjadi kelengkapan berkas untuk kami limpahkan ke jaksa peneliti," kata Kombes Nasrun dilansir ANTARA, Senin, 8 Mei.

Dia juga berharap pemusnahan barang bukti kasus thrifting ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjalankan bisnis demikian.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat menjalankan kegiatan thrifting, impor barang bekas, karena ini sangat merugikan," ujarnya.

Terkait persoalan thrifting, dia turut menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan bekerja sama dengan lembaga terkait.

"Upaya hukum terhadap pelaku usaha impor barang bekas ini akan tetap kami lakukan. Kecuali terhadap pedagang kecil, yang masih menjual (pakaian bekas impor), itu boleh dihabiskan agar tidak merugi," ucap dia.

Pelaku berinisial MN tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga. Dia ditangkap akhir Maret 2023 di rumahnya di wilayah Karang Pule, Kota Mataram. Dari penangkapan MN, petugas menyita 31 bal pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam rumah.

Dari proses penyidikan, terungkap bahwa MN mendapatkan pakaian bekas impor tersebut dari seorang perempuan berinisial HJ yang berdomisili di Bali.

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo. Pasal 110 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Barang bukti sitaan dimusnahkan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Pihak kepolisian melaksanakan pemusnahan dengan cara membakar pakaian bekas impor tersebut.