Penjual Pakaian Bekas di Blok M: Jika Dilarang, Pemerintah Harusnya Kasih Solusi, Ganti Rugi
Salah satu toko pakaian bekas di Blok M Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Pusat melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting, lantaran dinilai mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri. Kebijakan pemerintah itu menuai beragam tanggapan dari para pedagang baju bekas di Block M Square, Jakarta Selatan.

Jahnuari salah satu penjual pakaian bekas di Block M Square mengaku bingung dengan adanya kebijakan tersebut. Pasalnya, ia tidak mengetahui langkah ke depannya jika dilarang pemerintah.

“Apalagi mau lebaran. Uang dari mana kalau engga kerja kaya gini,” kata Jahnuari saat ditemui, Jumat, 24 Maret.

Jahnuari mengaku selama dirinya berdagang pakaian di Block M Square, pengujungnya sangat lah sepi. Bahkan, dalam ke sehariannya hanya laku 5-6 potong pakaian.

“Disini mah sepi, paling laku 5-6 potong pakaian.” ucapnya.

Oleh sebab itu, apalagi pemerintah pusat melarang menjual pakaian-pakaian ini. Baginya, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan mengembalikan modalnya saat membeli pakaian ini.

“Harapannya pemerintah cari solusi lain, setidak-tidaknya modal kita kembali. Untuk dagang yang lain. Boleh kita ditutup, asalkan disiapkan modal lagi,” tutupnya.