Ibu Neti, Penjual Pakaian Bekas Impor di Blok M Minta Waktu untuk Habiskan Stok Dagangan
Ibu Neti, penjual pakaian bekas impor di kawasan Blok M Jaksel/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Pusat melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting, lantaran dinilai mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri. Kebijakan pemerintah itu menuai beragam tanggapan dari para pedagang baju bekas di Block M Square, Jakarta Selatan.

Neti salah satu penjualan pakaian bekas di Block M Square mengganggap langkah yang diambil Pemerintah cukup berlebihan. Kendati demikian, ia mengaku pasrah dengan kebijakan tersebut.

Ia juga mengakui telah menerima surat edaran dari pemilik tempat untuk mengubah usahanya atas larangan Pemerintah Pusat.

“Berlebihan sih. Tapi ya sudahlah. Saya sih Bingung juga ya. Kalau kita ganti dagangan butuh modal lagi, keadaan begini,” kata Neti saat ditemui di Block M Square, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret.

Dalam kesempatannya, Neti mengungkapkan bahwa menjual pakaian-pakaian bekas tapi berkualitas itu sebenarnya menguntungkan baik penjual dan pembeli. Terlebih keuangan masyarakat saat ini cukup sulit.

“Ekonomi lagi sepi, orang maunya yang murah-murah yang bagus kualitasnya,” ucapnya.

Neti mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah untuk tidak menjual kembali pakaian bekas impor. Namun, ia meminta untuk waktu untuk menghabiskan pakaiannya hingga ludes terjual.

“Harapan kita ke depan ini, kita ngabisin (habisin) barang yang ada. Paling tidak lebaran ini kita pikiran lagi. Kita bingung solusinya,” tutupnya.

Presiden Jokowi mengatakan impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta Rabu, 15 Maret.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ujar Jokowi.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.