Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) membeberkan sejumlah modus impor pakaian bekas tidak sesuai prosedur yang masuk ke Indonesia.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, ada empat modus impor yang tidak sesuai tersebut.

"Pertama, under invoice, yakni volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L)," kata Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta di Jakarta, Jumat, 31 Maret.

Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah.

"Ketiga, transhipment/pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional)," ujar Redma.

Untuk modus yang terakhir, lanjut dia, adanya impor barangan, yang mana kegiatan impor pakaian bekas tersebut dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya dengan menggunakan jasa importir undername.

"Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies," imbuhnya.

Sekadar informasi, dokumen Master B/L yang diterbitkan perusahaan pelayaran dan memuat informasi terkait daftar jenis barang (by kode HS), volume barang, dan nilai barang. Adapun barang dicek dalam kaitannya untuk asuransi.

Sementara, dokumen pemberitahuan impor (PIB) dibuat oleh importir sendiri, yang di dalamnya memuat daftar jenis barang (by kode HS), volume barang, dan nilai barang.