Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak, khususnya kementerian/lembaga untuk memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam.

Kolaborasi kementerian/lembaga tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar di Batam.

"Barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018 sampai dengan 2022," kata Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman lewat siaran persnya, dikutip Selasa, 4 April.

Hanung mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini.

Menurutnya, barang-barang ini memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM, khususnya di sektor garmen. "Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya, tetapi hari ini belum sama sekali ada pesanan. Ini dampaknya terasa," ujar Hanung.

Lebih lanjut, kata Hanung, setelah masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau e-commerce juga dapat menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut.

"Konten yang memasarkan barang ilegal ini di media sosial dan e-commerce yang masih ditayangkan tolong dihentikan. Kami akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis besok bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini," ungkapnya.

Hanung, menyebut pihaknya akan memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal ini agar dapat tetap berjualan.

"Selain pemusnahan ini, kamu juga mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. Kami tidak hanya menindak, tetapi ada solusi juga untuk mengalihkan pekerjaannya, kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur. Hingga saat ini, pemerintah diketahui telah melakukan 17 penindakan dan masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangkanya.

Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi.

"Jadi, ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah, sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.