Impor Pakaian Bekas Ilegal Hancurkan Ekonomi RI, Kemenkop UKM: Penegakan Hukum Harus Semakin Ketat
Ilustrasi pakaian bekas impor. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memandang saat ini impor pakaian bekas ilegal masih marak di Indonesia.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, praktik melanggar hukum itu menghancurkan ekonomi Indonesia.

"Tidak hanya thrifting, impor-impor ilegalnya juga masih banyak itu. Itu kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif, lah, kegiatan kebocoran itu karena menghancurkan ekonomi kami," ujar Hanung di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, 23 Februari.

Hanung menegaskan, perlu adanya penegakan hukum yang ketat untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal tersebut.

"Saya pikir penegakan hukumnya harus semakin ketat," katanya.

Untuk pengawasan impor tersebut sebenarnya pemerintah sudah membuat regulasi yang mengatur pengawasan barang dari post border diganti menjadi pengawasan border. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid itu ditetapkan pada 11 Desember 2023 lalu. Hanung bilang, keberhasilan pengawasan impor ilegal dari mekanisme baru itu perlu menunggu waktu.

"Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kami lihat," pungkasnya

Berdasarkan catatan VOI, pakaian bekas impor ilegal ini tak hanya menggangu pelaku UMKM saja, tetapi sudah berimbas kepada dampak okupansi di pusat perbelanjaan Indonesia.

Pasalnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut, okupansi pusat belanja dapat kembali menjadi 90 persen di 2024 ini bila impor ilegal yang mengganggu iklim perdagangan di dalam negeri dapat dibasmi oleh pemerintah.

"Sebetulnya yang mengganggu produk lokal itu adalah barang-barang ilegal. Banyak barang ilegal, baik itu di online maupun yang masuk langsung, seperti pakaian bekas dan sebagainya itu yang mengganggu produk lokal," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 19 Januari.

Alphonzus mengungkapkan, okupansi pusat belanja sebelum pandemi COVID-19 mencapai 90 persen, lalu turun 20 persen menjadi 70 persen selama pandemi COVID-19.

Begitu status pandemi dicabut, peritel pun optimistis tingkat okupansi akan terus membaik.

Terbukti dengan okupansi di 2023 yang meningkat menjadi 80 persen dan ditargetkan kembali mencapai 90 persen pada tahun ini.

Peningkatan okupansi juga diiringi dengan pembukaan sejumlah mal yang ditargetkan sebelum Lebaran 2024.

Meski begitu, Alphonzus menyebut, target peningkatan okupansi dan pembukaan pusat belanja baru terancam tak tercapai akibat maraknya produk ilegal yang terus bertambah.

Caption: Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Foto: Theresia Agatha/VOI