Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu menyebutkan, status WhatsApp soal penyidik membawa pulang baju bekas hasil penindakan di lapangan adalah hoaks. Pelaku dalam kasus ini berjumlah tiga orang dan sudah diamankan oleh penyidik. 

"Pada beberapa waktu yang lalu kita ketahui ada satu tulisan yang kita anggap ini fake, baik itu secara konten teksnya. Dalam konteks teksnya, yang berbahasa ini memberikan suatu opini negatif terhadap apa upaya-upaya khususnya Polda Metro Jaya. Dengan kalimat 'Enggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang. resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'. ini merupakan konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 6 April.

Polda Metro Jaya, tegasnya konsisten dan profesional dalam mengungkap setiap perkara. 

Semua barang bukti hasil penindakan di lapangan ditempatkan di Direktorat Tahanan dan Barang bukti. 

"Tentu mekanisme ini kami garis bawahi Polda Metro Jaya baik Direktorat-direktorat yang reserse ada di Polda Metro Jaya, komitmen dan konsisten secara prosedur, profesional dan proporsional," terang dia. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, tiga tersangka yang diamankan penyidik yakni IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Dari tiga tangan tersangka ikut disita sejumlah barang bukti dari IAS tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email [email protected].

"Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email [email protected], dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," kata Auliansyah.

Auliansyah menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana  penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.