Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul RI Punya Pelabuhan Khusus Impor
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan agar Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus untuk barang-barang impor, utamanya produk tekstil dan pakaian. Tujuannya, untuk memudahkan pengawasan sebagai antisipasi penyeludupan barang ilegal.

Kata Teten, pelabuhan yang bisa dimanfaatkan di Pelabuhan Sorong, Papua. Dengan produk impor masuk lewat Indonesia Timur, dan tidak langsung ke Pulau Jawa, maka produk lokal yang di Pulau Jawa masih bisa bersaing.

Dengan begitu, kata Teten, produk UMKM tetap bisa kompetitif dengan harga jual produk-produk impor.

“Saya sudah usulkan ke Pak Mendag kemarin, agar produk-produk impor ya itu mungkin jangan langsung masuk ke pasar di Jawa. Jadi berlabuhnya produk impor itu katakanlah di Sorong, Jayapura, sehingga nanti kan kita masih bisa konpetitif produk lokal itu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Maret.

Teten berharap ada restriksi terhadap produk impor, karena pasar luar juga memberlakukan restriksi terhadap produk impornya untuk memperkuat produk lokal mereka.

“Kita ini terlalu longgar. Saya usul ke Mendag, termasuk yang impor legal, kita minta juga ada restriksi. Barang kita di luar sana juga banyak dihambat. Salah satunya dengan isu lingkungan, dan sebagainya,” katanya.

Intinya, kata Teten, jangan terlalu banyak pintu masuk untuk produk impor. Sehingga, akan lebih mudah mengontrolnya.

“Jadi, kalau ada yang mau masuk ke pelabuhan lain, bisa dipastikan itu ilegal,” tuturnya.

Kata Teten, harus diakui bahwa China mempunyai bahan baku untuk semua produk tekstil dan pakaian jadi. Dan Indonesia cenderung susah bersaing dengan produk mereka.

“Tapi, kita bisa melakukan restriksi-restriksi seperti itu, untuk melindungi produk lokal,” ujarnya.

Unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki), kata Teten, jumlahnya sangat besar, rata-rata 31 persen total pasar domestik, atau tidak terlalu jauh berbeda dengan impor legal. Pada 2020, unrecorded impor lebih besar yaitu Rp110,288 triliun dibanding impor legal yaitu Rp104,6 triliun.

“Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak mempengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020,” ujarnya.