JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menghadiri Rapat Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Oktober.
Dalam rapat tersebut, Teten mengatakan, pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor, khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip (jastip).
Hal ini menyusul dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian dan harus dirampungkan dalam dua Minggu," kata Teten dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat, 6 Oktober.
BACA JUGA:
Teten mengatakan, regulasi yang harus diselesaikan tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
"Sedangkan, untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan," ujarnya.
Adapun tujuan dari pengetatan regulasi ini adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang bekas impor, baik legal maupun ilegal.