Bagikan:

BANDUNG - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan daftar barang impor dalam positive list atau diizinkan masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce, masih dibahas oleh tiga kementerian teknis bidang perekonomian.

Dijelaskan oleh Teten, positive list adalah barang impor yang bisa masuk langsung melalui perdagangan daring, dengan nilai barangnya di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta.

"Nah apa barang yang diatur dalam positive list, itu tiga kementerian masih membahasnya, oleh KemenkopUKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Teten dikutip dari ANTARA, Rabu, 11 Oktober.

Teten mengatakan, ketiga kementerian teknis bidang perekonomian itu akan memberikan rekomendasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai penanggung jawab impor.

Adapun KemenKopUKM, kata Teten, masih melakukan pembahasan dan belum menyampaikan usulannya, namun dia memberikan arah usulan yang akan dilayangkan akan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dalam negeri dan yang lebih penting melindungi produk dalam negeri agar tidak mengalami pukulan dari produk luar negeri.

"Presiden kan sudah memberi arahan kalau kita sudah bisa memproduksi sendiri kenapa kita harus impor? Karena itu kita batasi 100 dolar, di bawah itu harus importasi biasa baru jual di-online," ucapnya.

Meski berkata akan banyak komoditas yang dijadikan pembahasan, kemungkinan yang akan masuk dalam perlindungan atau tidak bisa masuk langsung, kata Teten, adalah barang-barang seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak dan sepatu yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Nah itu yang udah kita atur akan ada pengetatan impornya, jadi akan sekitar itu lah," katanya.

Meski demikian, dia juga menegaskan bahwa kebijakan impor pasti mempertimbangkan apakah dalam negeri ada industri atau produk yang terpukul atau tidak, atau misalkan menggunakan kuota.

"Seperti impor bawang putih itu kan yang diizinkan kuotanya karena dalam negeri misalnya hanya produksi 50.000 ton, padahal kebutuhannya 500.000 ton jadi izin impornya diizinkan hanya 450.000 ton," tuturnya.

Perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diundangkan pada 26 September 2023.

Dalam beleid tersebut, disampaikan bahwa barang dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.