BALI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons soal rencana pembuatan positive list barang impor yang sebelumnya ditolak oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, pihaknya akan selektif dalam soal impor. Artinya, positive list akan memprioritaskan barang mentah atau bahan baku yang tidak ada di Indonesia.
Menurut dia, bahan baku itu akan menjadi modal untuk industri di dalam negeri yang nanti hasil produknya akan diekspor kembali.
"Jadi, menurut kami ini adalah sesuatu yang memberikan nilai tambah, kami tidak sembarang impor barang-barang konsumsi atau yang konsumtif, tidak," ujar Jerry kepada wartawan ditemui dalam acara High Level Ministerial Meeting: Policy Dialogue pada forum ASEAN Inclusive Business Summit 2023 di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu, 23 Agustus.
Wamendag Jerry menyebut, impor bahan baku untuk modal produksi di dalam negeri bakal memberikan kontribusi signifikan terhadap neraca perdagangan Indonesia. Dia merujuk pada neraca perdagangan Indonesia yang surplus selama 38 bulan berturut-turut.
Dia mengatakan, surplus tersebut menandakan bahwa ekspor Indonesia lebih besar daripada impornya. Adapun per Juni 2023 berdasarkan data BPS, ekspor Indonesia menembus angka 20 miliar Dolar AS. Bahkan, di 2022 menembus angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, yakni sebesar 54,46 Dolar AS.
Selain memprioritaskan bahan baku, kata Jerry, positive list juga akan memasukkan produk impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
Menurut dia, kebijakan mengimpor produk yang tak bisa diproduksi dalam negeri menjadi hal yang lumrah untuk memenuhi kebutuhan.
BACA JUGA:
"Kalau kami tidak bisa produksi dalam negeri, ya, sudah tentu pasti konsekuensi logisnya adalah mengimpor dari luar," ungkap Jerry.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tidak menyetujui usulan membuat positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
"Itu saya enggak setuju (usulan positif list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena, kan, sebenarnya kami ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri," kata Teten.
Teten lebih menyetujui jika pemerintah mengenakan bea masuk atas produk impor tersebut. Bea masuk itu berlaku untuk semua produk impor, tanpa dibeda-bedakan berdasarkan positive list.