Bagikan:

JAKARTA - Layanan TikTok Shop resmi dihentikan. Terkait hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia asalkan memenuhi berbagai persyaratan sebagai e-commerce.

Teten menilai, penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia kemarin karena platform tersebut selama ini belum memiliki izin sebagai e-commerce.

"Bagus dong kalau bikin baru, mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan," kata Teten kepada wartawan usai ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis, 5 Oktober.

Dia menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pihak TikTok agar bisa kembali beroperasi di Indonesia.

"Mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, di sini harus mengajukan izin lisensinya dan harus mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023," ujarnya.

Dengan ditutupnya TikTok Shop, Teten menegaskan bahwa pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, tetapi berupaya untuk menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.

"Semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk platform global harus ikuti aturan Pemerintah Indonesia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, TikTok Indonesia resmi menghentikan transaksi jual-beli pada layanan TikTok Shop sejak Rabu, 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Adapun langkah ini sebagai respons terhadap aturan pemerintah yang melarang media sosial berjualan.