Larang Social E-Commerce, Pemerintah Atur Perdagangan Adil untuk <i>Online</i> dan <i>Offline</i>
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.

Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengutip Antara, Senin, 25 September.

Karena itu, kata Teten, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.

Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).

Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dolar AS.

Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat “positive list” atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui “e-commerce”.

Saat ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin sore ini.

Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah pemerintah platform “social commerce” untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag.