Alasan Pemerintah Larang Jualan di Media Sosial: Lindungi Pelaku UMKM hingga Data Pribadi
Ilustrasi jualan di media sosial (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 25 September 2023. Salah satu yang dibahas di rapat tersebut adalah soal larangan jual beli langsung di media sosial yang merangkap sebagai e-commerce (social e-commerce) seperti TikTok Shop. Lantas, apa alasan pemerintah larang jualan di media sosial? Berikut rangkuman informasinya untuk Anda

Alasan Pemerintah Larang Jualan di Media Sosial

  1. Lindungi UMKM

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap alasan pemerintah melarang sosial e-commerce melakukan transaksi jual beli secara langsung. Budi mengatakan, pemerintah ingin melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita harus mengatur yang pertama bukan lagu free trade tapi fair trade, perdagangan yang adil. Jadi bagaimana sosial media ini tidak serta-merta menjadi e-commerce. Karena apa? Karena ini algoritma nih. Prinsipnya gini, negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair jangan barang di sana dibanting harga murah, kita klenger,” ujar Budi setelah mengikuti ratas bersama Presiden Jokowi, dikutip VOI, Selasa, 26 September 2023.

  1. Lindung data pribadi warga Indonesia

Selain melindungi pelaku UMKM, pemerintah kata Budi, juga ingin melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Ada kekhawatiran social e-commerce seperti TikTok menyalahgunakan data pribadi penggunya untuk kepentingan bisnis.

“Kita tidak mau kedaulatan data kita, data-data kita entar dipakai semena-mena. Entar kalau algoritmanya sudah sosial media, nanti e-commerce, nanti fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain,” kata Budi.

“Kalau dayanya diambil, apa nggak bahaya? Ini kan soal kedaulatan data,” kata dia lagi.

Menkominfo menuturkan, saat ini banyak platform media sosial yang juga berniat beralih menjadi social commerce. Oleh sebab itu, pemerintah pun mengatur ihwal media sosial yang merangkap sebagai e-commerce tersebut agar tidak merugikan pelaku UMKM di Indonesia.

“itu harus kita atur supaya jangan ada monopoli, monopilistik organik alamiah. Sekarang nggak ditata tahu-tahunya semuanya dikontrol sama dia,” ujar Budi.

Media Sosial Hanya Boleh Promosi Barang/Jasa

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang turut hadir dalam ratas tersebut menyebut media sosial seperti TikTok dan Instagram hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Platform tersebut dilarang menyediakan layanan pembayaran dan transaksi jual-beli.

“Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas, sapaan karib Menteri Perdagangan.

Kesepakatakan larangan jualan di media sosial diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai social e-commerce. Selain itu, kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Zulhas menyatakan, ketentuan itu bakal tertuang dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Dia menyampaikan, revisi Permendag itu segera diteken. Dengan demikian, jika ada social e-commerce yang melanggar maka aka nada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Habis diperingatkan, kemudian ditutup,” ucap Zulhas.

Demikian informasi tentang alasan pemerintah larang jualan di media sosial. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

Terkait