Regulasi Social Commerce Dikebut, Mendag Zulhas: Kalau Tak Diatur Kolaps Industri Kita
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan percepatan penyelesaian regulasi terkait aktivitas perniagaan di sosial media (social commerce).

Menurut dia, beleid terbaru bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dia meyakini dampak dari social commerce juga akan menimpa usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Itu kalau nggak diatur, kolaps (industri lain) tiga bulan nanti, industri kecantikan kita bisa collapse,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 6 September.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, menerangkan jika terdapat empat usulan yang diatur oleh pemerintah dalam PPMSE.

Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaan pajak.

“Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas,” tutur dia.

Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara poin yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendukung inisiasi dari aparat terkait untuk mengambil langkah berani dalam membatasi produk impor di toko online.

“Kita harus berkaca dari India dan Amerika Serikat (AS) yang berani melarang operasi TikTok,” katanya.

Teten menambahkan, contoh lain adalah India yang berani menolak kehadiran aplikasi sosial media yang gencar melakukan aktivitas perdagangan.

"Kenapa kita tidak seperti India? AS juga melarang, tetapi dia tidak menyatukan. Jualannya boleh, tapi tidak untuk disatukan dengan media sosial. Kita, media sosial iya juga jualan," tegas dia.