Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bahwa larangan TikTok Shop melayani transaksi jual beli karena adanya dorongan dari niaga elektronik atau marketplace pesaing seperti Shopee cs.

Seperti diketahui pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur di dalamya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim mengatakan, tidak hanya TikTok Shop yang diatur. Kata dia, Shopee cs pun sebagai marketplace juga diatur terkait dengan perdagangan langsung dari luar negeri atau cross border.

Isy menekankan bahwa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 berlaku untuk semuanya.

“Enggak juga loh. Shopee kan terkena juga aturan (penjualan tidak boleh di bawah) 100 dolar AS (per item), ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua,” kata Isy di Pasar Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat, 29 September.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha media sosial (medsos) yang masih melayani transaksi jual beli. Pencabutan izin ini adalah sanksi tertinggi.

Adapun sanksi ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini baru saja berlaku beberapa hari lalu.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan medsos yang melanggar akan diperingatkan terlebih dahulu. Lalu,

medsos tersebut nantinya akan masuk daftar prioritas pengawasan dari pemerintah.

Selanjutnya, sambung Zulhas, medsod tersebut juga akan masuk daftar hitam atau blacklist. Serta, pemblokiran sementara layanan oleh instansi terkait.

“Ketiga, kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” tuturnya dalam konferensi pers, ditulis Kamis, 28 September.

Mengutip pasal 21 dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, diatur soal kewajiban model media sosial social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam aturan ini juga melarang social-commerce dan e-commerce menjadi produsen.