Bagikan:

JAKARTA - Aktivitas perdagangan melalui platform social commerce seperti TikTok Shop dinilai dapat menggeser pembeli dari perdagangan konvensional ke online atau e-commerce.

Apalagi, barang yang dijual pada platform tersebut jauh lebih murah bahkan di bawah harga modal.

Lalu, dari mana penjual TikTok Shop mendapatkan barang murah?

Salah seorang pedagang di Pasar Tanah Abang, Uni mengungkapkan, barang murah yang dijual di TikTok Shop adalah barang-barang yang tidak habis terjual.

Barang-barang tersebut, lanjut Uni, dioper ke pedagang online di TikTok Shop dalam skala yang besar, dan juga jauh di bawah harga pasaran.

“Itu barang dingin. Jadi barang yang tahun kemarin gak habis, kita jual murah ke orang yang live shopping di TikTok itu. Misalnya ada 400 pcs, biasa kita jual Rp195.000 per pcs, dilempar ke dia 400 pcs dengan harga cuma Rp95.000 per pcs,” kata Uni kepada VOI, ditulis Rabu, 4 Oktober.

Uni mengatakan, barang dingin ini memang harus diambil semua karena untuk menghabiskan stok barang yang dimilikinya.

Namun, kata Uni, sayangnya live shopping di TikTok Shop justru mematikan usahanya.

“Yang enggak enaknya, kita kan punya merek, saat dia live, dikasih lihat merek kita ke kamera, dan dibilangnya ‘kita jual cuma Rp150.000, mana dapat harga segini di tokonya’,” ucap Uni.

Uni mengaku, TikTok Shop memang sangat mengganggu usahanya. Sebab, harga jual produk yang dioper dari pihaknya kepada pedagang live shopping sangat jauh dari harga pasaran dan harga reseller.

“Sebelum ada TikTok Shop, Shopee kan juga ada live. Lazada, Facebook, tapi enggak ganggung (penjualan di toko). Saya juga bikinin pre order (PO) reseller yang promosi di Facebook, mereka minta dibuatkan model baju, tapi saya tidak boleh menjualnya juga di toko,” ucapnya.

Karena itu, Uni mengaku setuju dengan aturan pemerintah bahwa TikTok Shop tidak boleh melayani transaksi jual beli dalam satu aplikasi dengan media sosial saat ini.

Sekadar informasi, saat ini TikTok hanya memiliki izin usaha sebagai media sosial.

TikTok Shop yang merupakan layanan di dalam aplikasi TikTok belum memiliki izin, karena itu jika TikTok ingin melanjutkan layanan tersebut, maka izin usahanya harus diubah.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu yang diatur di dalamya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli.

Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kami Juga telah menuliskan nasib seller tiktok di https://voi.id/ekonomi/317217/begini-nasib-seller-usai-tiktok-shop-dilarang-lakukan-transaksi-jual-beli