Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, produk impor yang masuk tanah air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI).

Untuk makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut dikatakan Zulhas usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa, 3 Oktober.

"Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya tapi produknya beda gitu," kata Zulhas dikutip dari ANTARA.

Zulhas menambahkan, daftar barang yang diperbolehkan impor (positive list) tengah digodok dan diputuskan oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait.

"Positive list akan dirapatkan dari Kementerian Koperasi dan UKM dan kementerian lainnya, baru kita sampaikan," ujarnya.

Kementerian Perdagangan, kata dia, tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan untuk impor.

Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan lainnya.

Zulkifli mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya pemisahan antara sosial media dengan social commerce dan penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, tidak lagi membuat pelaku UMKM terperosok.

"UMKM bisa berkembang kalau ekosistemnya mendukung, kalau tidak, ya tidak berkembang," ujarnya.

Sebelumnya, Zulkifli mengatakan, TikTok Shop telah bersedia untuk mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

Menurut Zulkifli, TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu penutupan TikTok Shop.

Apabila masih beroperasi dan melanggar peraturan, maka TikTok Ship akan disanksi.