Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur jenis perdagangan di platform elektronik.

Nantinya akan ada pembeda jenis social-commerce atau media sosial yang berjualan dan e-commerce atau marketplace.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini nantinya akan diikuti dengan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Masih kata Isy Karim, izin ini masih dalam proses perumusan di Kominfo.

Dia menambahkan, akan ada tiga kategori yakni media sosial, sosial commerce dan ada e-commerce.

Contohnya, kata Isy, praktik social-commerce seperti TikTok Shop. Isy mengatakan, TikTok Shop tak memiliki izin sebagai social-commerce lantaran belum ada aturan jelas mengenai hal itu.

Untuk bisa menjalankan kegiatan transaksi jual beli, kata Isy, TikTok Shop harus mengurus izin baru yakni izin sebagai e-commerce.

“TikTok Shop sudah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce. Tapi kalau dia ingin ada transaksi di dalam itu, maka dia harus jadi e-commerce,” katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 27 September.

Sementara itu, sambung Isy, kalau pun TikTok Shop mengurus izin sebagai social-commerce, akan ada batasan yang diberlakukan.

Batasan ini mengacu pada Pasal 21 ayat 3 Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dalam pasal 21 ayat 3 dijelaskan bahwa social-commerce seperti TikTok Shop tidak boleh menjalankan proses transaksi jual-beli.

“Untuk jadi e-commerce dia harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak. Tapi diatur kembali,” ucapnya.