<i>Social Commerce</i> Dilarang Pemerintah, Begini Respons TikTok
Ilustrasi tiktok (Foto: dok. TikTok)

Bagikan:

JAKARTA - Pihak TikTok Indonesia merespons soal larangan social commerce, dalam hal ini TikTok Shop untuk berjualan. Menurut TikTok, mereka mendapatkan banyak keluhan mengenai aturan tersebut.

"Sejak diumumkan hari ini (Senin), kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," tulis keterangan TikTok yang diterima wartawan, pada Selasa, 26 September.

Pihak TikTok Indonesia mengatakan, social commerce yang dilarang pemerintah itu sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Meski begitu, TikTok akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Namun, mereka meminta pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang sudah menggunakan TikTok Shop.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 25 September, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang sosial media seperti TikTok untuk berjualan.