Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa manajemen TikTok Indonesia belum mengajukan izin usaha Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau sebagai e-commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Rifan Ardinato mengatakan pihaknya masih menunggu TikTok Indonesia terkait pengajuan izin usaha sebagai e-commerce untuk layanan TikTok Shop.

“Untuk perizinan terkait dengan e-commerce memang belum masuk ke kami,” katanya di Jakarta, Kamis, 12 Oktober.

Lebih lanjut, Rifan menuturkan TikTok Indonesia saat ini sudah menyesuaikan model bisnis sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Artinya sudah sesuai dengan permendag 31 2023 sebagai social-commerce tetapi memang terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima. Secara social-commerce mereka sudah melakukannya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, TikTok Indonesia mengumumkan bahwa akan menghentikan transaksi jual-beli pada layanan TikTok Shop, Rabu, 4 Oktober pukul 17.00 WIB.

Adapun langkah ini sebagai respons terhadap aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu yang diatur di dalamya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Manajemen TikTok Indonesia mengatakan bahwa prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis manajemen dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu, 4 Oktober.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” sambungnya.