Bagikan:

YOGYAKARTA – Larangan operasi TikTok Shop di Indonesia mulai berlaku hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Meski demikian masyarakat masih bisa menggunakan TikTok sebagai sosial media, bukan sebagai platform yang melayani jual beli produk. Pemerintah sendiri memiliki syarat TikTok Shop boleh jualan di Indonesia.

Syarat TikTok Shop Boleh Jualan di Indonesia

Terkait syarat diperbolehkannya TikTok berbisnis di Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Pemerintah tidak melarang kegiatan bisnis dilakukan di Tanah Air, asal perusahaan TikTok memenuhi syarat yang diajukan. Syarat yang harus dipenuhi adalah TikTok wajib mendirikan kantor resmi dan legal di Indonesia.

“Karena sekarang kan itu hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan kan hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum disini, bukan lagi perwakilan, lalu mereka karena ini termasuk usaha yang punya resiko, dia harus punya lisensi dulu, baru dia boleh mendapatkan izin untuk berjualan,” jelas Teten, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, TikTok Shop memang hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Perusahaan China tersebut belum memiliki kantor berbadan hukum di Tanah Air. Di sisi lain kantor perwakilan hanya memiliki izin untuk melakukan kegiatan promosi, bukan perdagangan dan transaksi.

Pemerintah sendiri telah mengatur pemisahan antara media sosial dan e-commerce yang tidak hanya berlaku bagi TikTok saja, namun ke semua perusahaan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam  Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Merujuk pada Permendag No. 31 Tahun 2023, TikTok tetap diperbolehkan berbisnis jual-beli namun harus dengan entitas baru yang berupa e-commerce.

Jadwal Penutupan TikTok Shop

Dengan adanya regulasi baru dari Pemerintah, TikTok akhirnya mulai menutup layanan dagang mereka berupa TikTok Shop mulai hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Pihak perusahaan juga memberikan edaran singkat terkait keputusan tersebut.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis manajemen TikTok yang tersiar di website resminya.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa pihak mereka akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depannya.

Nasib Seller TikTok Shop

Penutupan TikTok Shop memang diakui cukup berdampak pada sebagian masyarakat. Meski banyak dikeluhkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini bahwa keputusan Pemerintah tak berdampak negatif ke pedagang kecil.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform," jelas Teten saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Oktober.

Itulah informasi terkait syarat TikTok Shop boleh jualan di Indonesia. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.