Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sejak kemarin resmi berlaku.

Beleid ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang sebelumnya berlaku.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan terbitnya aturan ini bukan melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop.

Namun, mengatur kembali sesuai dengan ketentuan yang baru yakni tidak boleh ada transaksi jual-beli di dalamnya.

“Ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur, agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Bukan bebas tapi fair dan adil. Itu titik garis besarnya,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September.

Zulhas sapaan akrab Zulkufli Hasan mengatakan pengelola platform diberikan waktu satu minggu untuk melakukan transisi dan sosialisasi. Setelah itu, transaksi jual-beli langsung di platform media sosial tak dibolehkan lagi.

“Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku,” ucapnya.

Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini, sambung Zulhas, kegiatan promosi produk juga hanya bisa dilakukan oleh platform social-commerce.

Artinya, platform media sosial yang memfasilitasi konten promosi produk harus mengganti izin operasinya sebagai platform social commerce.

“Saya minta agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi tidak mematikan satu dengan yang lain,” ujar Zulhas.

Saat ini, TikTok Shop sendiri belum mengantongi izin sebagai social-commerce.Karena itu, TikTok Shop perlu memperbarui izinnya untuk menjalankan kegiatan saat ini.

“Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, enggak boleh buka barung enggak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh di situ ya, promosi boleh seperti media TV ya,” tuturnya.