JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1.550.000 (asumsi kurs Rp15.500 per dolar).
Larang ini berlaku untuk barang yang dikirim langsung secara crossborder.
Adapun aturan itu merujuk Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, langkah ini diambil pemerintah guna melindungi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.
“Pemerintah di manapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya,” katanya dalam konferensi pers, ditulis Kamis, 28 September.
Sekadar informasi, ketentuan lengkap mengenai larangan ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Persagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Pasal 19 ini berbunyi, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
“Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) 100 dolar AS per unit,” bunyi pasal 19 ayat 2.
Pada ayat 3 dijelaskan, dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
“Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait,” bunyi pasal 19 ayat 4.
BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan ada jenis produk impor yang nantinya dikecualikan dari aturan tersebut.
Namun, kata dia, daftar barang (positive list) itu masih dalam pembahasan.
Isy menjelaskan terkait dengan daftar barang ini juga perlu dilakukan pembahasan antarkementerian dan lembaga. Ia mengatakan, kemungkinan positive list ini akan diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan.
“Positive list akan dibahas lagi,” ucap Isy.