Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membenarkan soal rencana larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1.500.000 (asumsi kurs Rp15.000 per dolar) di platform belanja digital (e-commerce) atau online.

“Barang yang dijual itu juga ada harga minimalnya, enggak semua (bisa dijual). Masa kecap harus impor, UMKM aja kan bisa bikin sambal. Maka saya usulkan, harganya (minimal) 100 dolar AS,” katanya saat ditemui di Hotel Four Season, Jumat, 28 Juli.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa usulan larangan penjualan produk impor dengan harga minimum 100 dolar AS ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usah, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 saat ini masih dalam proses harmonisasi antara kementerian. Ia berharap harmonisasi final bisa selesai pada 1 Agustus 2023.

“Tanggal 1 Agustus akan diharmonisasi, saya dengar dari Kemenkop UKM sudah setuju, tapi kan ada yang lain-lain kan,” tuturnya.

Zulhas menjelaskan penetapan harga minimum 100 dolar AS ini lakukan untuk melindungi produk UMKM dan mencegah produk impor murah membanjiri pasar digital di Tanah Air.

“Ya nanti kalau (produk impor) cuma Rp5.000 membanjiri kita kan repot juga kita, nanti diharmonisasi,” ujarnya.

Kata Zulhas, selain mengatur minimal harga barang impor yang bisa dijual di e-commerce, juga akan diatur ritel online juga tidak boleh menjual produk pribadi. Artinya, marketplace tidak boleh menjadi produser.

“Misalnya TikTok, bikin sepatu merek TikTok, itu enggak boleh. Itu saya usul begitu, enggak boleh sekaligus produsen,” ucapnya.