Airlangga Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR, Tak Ada Alasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pandemi virus corona atau COVID-19 semakin kian meluas penyebarannya di Indonesia. Seiring dengan hal itu pemerintah pusat juga meminta masyarakat untuk tetap di rumah atau stay at home. Akibat mewabahnya COVID-19, pengusaha dalam negeri merugi, bahkan sebagian sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh pengusaha untuk tidak memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR). Seperti diketahui, dalam satu bulan ke depan akan memasuki Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembayaran THR bagi seluruh pengusaha khususnya sektor swasta hukumnya wajib. Sebab hal itu sudah diatur oleh undang-undang.

"Ini diingatkan, swasta harus bayar THR berdasarkan UU yang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujarnya, melalui video conference, di Jakarta, Kamis, 2 April.

Airlangga mengatakan, rencana pembayaran THR juga sudah dibahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran menteri terkait.

Pemerintah, kata Airlangga, juga sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Total terdapat Rp405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 untuk penanganan dampak COVID-19.

Salah satu stimulusnya, kata Airlangga, mengenai PPh pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun.

"Nah, dukungan untuk sektor usaha diperluas. Jadi tidak hanya diberikan kepada industri manufaktur, tapi juga ke sektor yang terdampak. Termasuk pariwisata, jasa terkait pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor lain yang akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Di Perppu, itu Presiden menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani pandemi COVID-19. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun.

Jokowi mengatakan, total anggaran tambahan Rp405,1 dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.