YOGYAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Aturan pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Hal lain yang perlu diketahui mengenai hal tersebut adalah cara menghitung THR. Jangan sampai nominalnya tak sesuai aturan!
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa THR keagamaan mesti dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," jelas Ida dalam konferensi pers virtual mengenai THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin, 12 April.
Pembayaran THR keagamaan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
1. Penerima THR keagamaan adalah pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Penerima THR keagamaan adalah pekerja/buruh yang punya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Cara menghitung THR Tahun 2021
Besaran atau nominal THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh ada ketentuannya sendiri. Berikut adalah cara menghitung THR.
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, besaran THR-nya adalah 1 bulan upah.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan ( x 1 bulan upah).
3. Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR adalah upah 1 bulan dengan cara hitung berikut.
· Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
· Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah setiap bulan selama masa kerja.
Sanksi keterlambatan pemberian THR
Ida juga mengatakan bahwa ada sanksi bagi pengusaha atau perusahaan terlambat membayarkan THR 2021 secara penuh berdasarkan aturan yang berlaku.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," terang Menteri Ketenagakerjaan.
Ada pula sanksi administratif yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2. Isinya, perusahaan yang tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam kurun waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, tambah Ida, sanksi administratif dan denda yang diberikan kepada pengusaha atau perusahaan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan mengenai pembayaran THR keagamaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain info mengenai cara menghitung THR tahun 2021, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!