Mayoritas Perusahaan di Purwakarta Dinilai Patuh Bayar THR
Ilustrasi pembayaran THR ( ANTARA)

Bagikan:

PURWAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan mayoritas perusahaan yang ada di wilayah Purwakarta cukup patuh dalam membayar tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta Didi Garnadi, di Purwakarta, Jumat, mengatakan bahwa secara umum sebagian besar perusahaan selalu membayar THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dilihat dari tahun ke tahun, katanya, mayoritas perusahaan yang ada di Purwakarta membayarkan hak THR karyawannya tepat waktu, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.

"Perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR sangatlah sedikit," katanya.

Seperti pada tahun 2022, hanya ada satu perusahaan di Purwakarta yang terlambat membayar THR. Kemudian pada tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan.

Berdasarkan data Disnakertrans Purwakarta, hingga kini di Purwakarta terdapat 593 perusahaan, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.

"Jadi jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang ada, jumlah perusahaan yang terlambat membayar THR sangatlah sedikit," katanya.

Didi berharap pada tahun ini tidak ada perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi hak THR karyawannya. Sebab ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Kami dari Disnakertrans Purwakarta terus melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan THR bagi pekerja bisa diterima sesuai waktu yang ditentukan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri membuka posko pengaduan untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.

Didi mengatakan pembukaan posko itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, juga berdasarkan instruksi Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk membantu para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya menjelang Lebaran.

"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran," katanya.

Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id