Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD yakin Bareskrim Polri akan menelusuri motif dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo. Tapi Mahfud MD menyebut motif pembunuhan sensitif.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi motifnya,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, 9 Agustus.

Mahfud menegaskan, pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sampai tuntas.

"Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini," katanya.

Setelah mengawal penetapan para tersangka, kata dia, pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan mengawal Kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh," ujar Mahfud.

Di samping itu, Ketua Kompolnas ini juga menyatakan pihaknya akan mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Brigadir J ini secara profesional.

"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," sambung Mahfud.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.

Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri.

Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kasus penembakan Brigadir J dengan sengaja menggunakan senjata api Brigadir J untuk menembak dinding.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait,” papar Kapolri.