Jika Terbukti, DPRD Minta Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Diduga Pungut Pungli kepada Guru Honorer Dipecat
Gedung DPRD DKI/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah meminta Pemprov DKI mengusut dugaan pungutan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.

Pungli tersebut dilakukan sebagai imbalan penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer yang asli tapi palsu.

Jika terbukti, Ima menegaskan Dinas Pendidikan DKI harus memecat oknum yang terlibat. Sebab, perliaku curang seperti ini tidak dibenarkan.

"Disdik ini harus bersih-bersih dan oknumnya harus dipecat. Kalau enggak, ya enggak akan jera-jera. Karena ini sebenernya sudah dari pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah, ini oknumnya yang harus dipecat gitu," kata Ima saat dihubungi, Selasa, 23 Agustus.

Bahkan tindakan itu disebut memenuhi unsur pidana. Karenanya, Ima mendukung agar oknum ASN pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut dihukum secara pidana.

"Kalau misalkan ada indikasi pidana, ya harus dipidanakan. Dinas pendidikan kalau mau bersih-bersih, dipidanakan sekalian. Menjurus pidana, ya harus dipidanakan," tegas dia.

Ima mengatakan Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana serta pejabat yang diduga sebagai oknum tersebut untuk meminta klarifikas mengenai dugaan pungli kepada guru honorer itu.

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan Komisi E agar dipanggil segera dinas pendidikan. Karena kita mau dengar juga klarifikasi dari dia. Seperti kejadian kemarin, soal guru yang intoleran itu kan langsung kita panggil orangnya," tegasnya.

Sebelumnya, Edu Watch Indonesia (EWI) mengungkapkan dugaan oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI yang melakukan pungutan liar (pungli) pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.

Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar menyebut surat pengangkatan (SK) kepada guru honorer yang membayar pungli tersebut asli tapi palsu (aspal). Dalam artian, penerima kontrak mendapat SK namun tidak memiliki NIK KI oleh oknum ASN Disdik DKI tersebut.

Annas menuding, oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

Diduga, oknum pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Berdasarkan data yang Annas terima, penerima SK yang harus membayar pungli ini mencapai 70 orang.

"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu", ujar Annas.