JAKARTA - Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur menyerahkan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu oknum pegawai ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Linda Romauli Siregar ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan komentar rinci.
"Maaf saya tidak bisa memberikan informasi terkait ini karena sedang ditangani Dinas," kata Linda dikutip ANTARA, Selasa, 23 Agustus.
Sebelumnya beredar informasi mengenai penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) yang dimintai pungli.
SK yang diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta. Total dikabarkan ada sebanyak 70 guru honorer yang menjadi korban.
BACA JUGA:
Informasi itu disampaikan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar yang mengatakan, modus oknum Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK.
Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Kota Jakarta Timur I.
Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu. Disebutkan juga oknum Disdik DKI itu menarik pungli berkisar Rp5-35 juta per guru honorer.