Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dijadwalkan mengunjungi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu 3 Mei.

Cak Imin direncanakan tiba di kediaman SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 3 Mei pukul 19.30 WIB.

"Demokrat dan PKB terus menjalin silaturahmi dan komunikasi sebagai modal penting menjaga kohesi kebangsaan demi terwujudnya pemilu yang demokratis, serta bebas dari intervensi, intimidasi, dan kecurangan," kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Rabu 3 Mei, disitat Antara.

Dia menjelaskan, pertemuan antara Cak Imin dan SBY, masih dalam suasana Lebaran 2023.

"Pertemuan ini, yang masih dalam nuansa lebaran, merupakan halalbihalal sambil membahas isu-isu kebangsaan. Ini adalah tradisi yang baik. Demokrat dan PKB merupakan partai politik yang memiliki hubungan historis yang baik, dan memiliki banyak kesamaan pandangan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Herzaky.

Dalam pertemuan itu, SBY bakal didampingi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky, Bendahara Umum Renville Antonio, dan jajaran pengurus pusat Partai Demokrat.

Dari PKB, Cak Imin akan didampingi oleh Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sekretaris Dewan Syuro PKB KH Saifullah Ma’shum.

Cak Imin pada Rabu 3 Mei siang juga dijadwalkan bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Plataran, Senayan, Jakarta.

Airlangga bersama jajaran pengurus pusat Golkar pada 29 April 2023 juga menyambangi kediaman SBY di Cikeas untuk bersilaturahmi sambil membahas isu-isu terkait demokrasi dan pemilu.

Beberapa petinggi partai politik memanfaatkan momen lebaran untuk saling bersilaturahmi dan menjajaki peluang bekerja sama untuk Pilpres dan Pemilu 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.