JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Cibinong, Bogor, untuk menjalani masa hukuman seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Yosua alias Brigadir J.
Sedianya, Ferdy Sambo ditempatkan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat
"Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Cibinong," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September.
Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf turut dipindahkan ke Lapas Cibinong. Pemindahan telah dilakukan 29 Agustus 2023.
Ada beberapa alasan di balik pemindahan tempat penahanan ketiga terpidana tersebut. Satu di antaranya alasan pembinaan.
'Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika.
Ferdy Sambo sedianya divonis hukuman mati dalam persidangan tingkat pertama. Namun, ia mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:
Sedangkan, Kuat Ma'ruf selaku mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.