Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cibinong yang sebelumnya di tempatkan di Lapas Kelas II A Salemba.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan itu dilakukan sejak 29 Agustus 2023, lalu.

“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo di pindah ke Lapas Cibinong,” kata Rika dalam pesan singkat, Selasa, 12 September.

Tak hanya itu, sang istri Putri Candrawathi juga dilakukan pemindahan ke Lapas Kelas II A Tangerang.

“Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang,” katanya

Rika menjelaskan, alasan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dilakukan pemindahan Lapas guna menjalani pembinaan lebih lanjut.

"Dengan pertimbangan pembinaan," tutupnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Proses eksekusi usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memangkas sanksi pidana Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.

“Iya betul, (dieksekusi) sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus.

Proses eksekusi Putri Candrawathi dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus.