Bagikan:

JAKARTA - Terpidana Ferdy Sambo resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Mantan Kadiv Propam Polri ini akan menjalani pidana penjara seumur atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Berdasarkan foto Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Ferdy Sambo nampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam. Rambutnya tersisir rapih ke arah belakang.

Ferdy Sambo terlihat tanpa pendampingan kuasa hukumnya. Pada foto, hanya ada dua petugas yang satu diantaranya duduk tepat di hadapannya.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan Ferdy Sambo diterima dan didata di Lapas Kelas IIA Salemba pada Kamis, 24 Agustus, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” kata Rika dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus.

Rika menyampaikan terpidana Ferdy Sambo akan terlebih dahulu ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penempatan itu sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” kata Rika.

Tak hanya Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga sudah diterima dan diproses secara administrasi di Lapas Kelas IIA Salemba.

Sebagai pengingat, Mahkamah Agung memangkas hukuman 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati, diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup. Kemudian, istrinya, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.