JAKARTA - Kejaksaan mengeksekusi istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Proses eksekusi ini usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memangkas sanksi pidana Putri Candrwathi dari 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.
“Iya betul, (dieksekusi) sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus.
Proses eksekusi Putri Candrawathi dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus. Sementara untuk terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J, belum bisa dipastikan mengenai waktu eksekusinya.
Adapun, para terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
"Sabar, nanti pasti diinformasikan," kata Syarief.
Mahkamah Agung memangkas hukuman 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati, diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup. Kemudian, istrinya, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.