JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya pada hari ini. Proses yang sudah berjalan akan disampaikan siang nanti.
"Jam 14.30 WIB ada konpers Dewas KPK. Hari ini di C1 (Gedung KPK Lama)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin, 19 Juni.
Syamsuddin mengatakan ada beberapa aduan yang diumumkan. Di antaranya pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dan dugaan kebocoran penyelidikan izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
"Dan pengaduan Pak JT (Wakil Ketua KPK Johanis Tanak)," ujarnya.
Sebelumnya, Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akibat peristiwa ini, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.
BACA JUGA:
Tak sampai di sana, Endar juga melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sehagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sementara Johanis Tanak dilaporkan ICW yang diwakili Kepala Divisi Hukum ICW Lalola Easter. Ada dua laporan yang dibuat, yaitu percakapan antara Johanis dan Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite dan potensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sejumlah bukti dilampirkan, termasuk percakapan keduanya yang viral. Lalola merasa bukti itu patut dilampirkan dalam pelaporan itu karena Johanis tidak membantah.